TUGAS & FUNGSI IAD
TUGAS :
- Selama menjabat sebagai Ketua Pengurus Wilayah, selalu menjaga keluhuran dan martabatnya jabatannya;
- Melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang ditetapkan oleh Rakernas, Rakernaslub dan keputusan di luar Rakernas;
- Melaksanakan kebijakan Ikatan;
- Senantiasa mentaati peraturan perundang-undangan, tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap peraturan Ikatan;
- Melaksanakan keputusan-keputusan Rakernas, Rakernaslub, Keputusan di luar Rakernas, dan Pengurus Pusat;
- Memungut iuran dari anggota yang besarnya per anggota ditentukan oleh Rapat Pengurus Pusat, yang digunakan untuk menjalankan k