Baca Berita

Penandatanganan MoU dan SKK antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate dengan Kejaksaan Negeri Halmahera Utara

Oleh : | 13 Maret 2020 | Dibaca : 985 Pengunjung


Jumat, 13 Maret 2020 Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Halmahera Utara melaksanakan Penandatanganan MoU dan SKK dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate.

Penandatanganan Mou ini dirangkaikan langsung dengan penandatanganan SKK yang dilakukan antara Pihak BPJS Ketenagakerjaan dalam hal ini Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate dengan Pihak Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Halmahera Utara dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Bpk. I Ketut Terima Darsana, S.H. dan didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Bpk. Roger L. V. Hermanus, S.H.

Pada sambutannya, Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tobelo, menyampaikan rasa bahagianya bisa kembali bekerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Halmahera Utara. "Bahwa kerjasama ini adalah hal yang kami nantikan, dimana JPN Kejari Halut dapat membantu kami dalam bidang hukum sehingga apa yang diamanatkan oleh Undang-undang kepada kami dapat terlaksana sebagaimana mestinya, sehingga sebuah kebahagiaan bagi kami bisa mengadakan kerja sama ini"

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara menyampaikan apresiasi kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, karena telah mempercayakan pendampingan hukum kepada Pihak Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Halmahera Utara. Tidak lupa pula, Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara juga mengingatkan untuk tetap melayani masyarakat demi mendapatkan hak-hak nya sebagai warga negara, "Kebetulan, kemarin kami juga telah melaksanakan pencanangan WBK dan WBBM sebagai bentuk keseriusan melayani masyarakat sepenuh hati. Begitupula dengan BPJS Ketenagakerjaan, tugas kami bukan hanya malakukan pendampingan hukum sesuai amanat Undang-undang akan tetapi juga tanggung jawab moril kepada masyarakat, dimana kami tidak hentinya mengingatkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat untuk mendapatkan hak-hak mereka sebagaimana mestinya".


Oleh : | 13 Maret 2020 Dibaca : 985 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :