Baca Berita

Tahap 2 Tipikor: Dugaan Penyalahgunaan Dana Urusan Wajib pada Dinas Pertanian Kabupaten Halmahera Utara

Oleh : | 18 Oktober 2019 | Dibaca : 486 Pengunjung


Hari ini, Jumat 18 Oktober 2019 Pukul 16.30 WIT, Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara telah melakukan penahanan terhadap Tersangka Inisial AN SP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT - 1d/Q.2.12/Fd.1/08/2019.
Penahanan Tersangka tersebut terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Urusan Wajib pada Dinas Pertanian Kabupaten Halmahera Utara yang merugikan negara sebesar Rp. 236.807.300,- (Dua Ratus Tiga Puluh Enam Juta Delapan Ratus Tujuh Ribu Tiga Ratus Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI.
Bahwa terhadap Tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 ttg Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 ttg Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kedua Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 ttg Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Oleh : | 18 Oktober 2019 Dibaca : 486 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :