Baca Berita

SPRINDIK BARU DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DANA HIBAH PADA PANITIA PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM KAB. HALMAHERA UTARA TA 2015 DAN 2016

Oleh : | 19 Mei 2021 | Dibaca : 1314 Pengunjung


Sebagai bentuk keseriusan melakukan penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi di Halmahera Utara, Kejaksaan Negeri Halmahera Utara menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) kembali tertanggal 18 Mei 2021, sebagai tindak lanjut atas Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 2/Pid.Pra/2021/PN Tob pada tanggal 26 April 2021, yang membatalkan surat perintah penyidikan sebelumnya Nomor Print-01/ S.2.12/ Fd.1/ 09/ 2018 tanggal 26 September 2018 terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah pada Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (PANWASLU) Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2015 dan 2016.

Atas proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Halmahera Utara sejak 2018 s/d 2021 yang lalu, Tim Penyidik telah memperoleh adanya dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara di atas satu miliar, selanjutnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Utara juga berhasil menetapkan MB Dkk sebagai tersangka, namun MB dkk pada saat itu mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Tobelo pada tanggal 9 April 2021, dengan Objek Praperadilan terkait Penetapan Tersangka.

Sebagai tindak lanjut dari putusan Praperadilan tersebut, pada Hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro,S.H.,M.H telah menerbitkan SPRINDIK kembali dengan Nomor Print - 01/Q.2.12/Fd.1/05/2021 dan SPDP dengan Nomor B575/Q.2.12/Fd.1/05/2021 yang sudah dikirim dan ditembuskan kepada pihak-pihak terkait. Kajari Halut pada kesempatan pertama mengatakan “SPRINDIK baru sudah saya buat dan hari ini juga sudah dikirimkan ke pihak-pihak terkait, selanjutnya akan kami lakukan pemanggilan saksi-saksi kembali dan pengumpulan alat alat bukti kembali. Terkait kerugian negara sudah jelas ada dan harus ada yang bertanggung jawab. Semoga proses penyidikan berjalan dengan cepat dan lancar, kami tidak segansegan menindak tegas siapapun yang mempersulit atau menghalang-halangi proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah ini” tegas beliau.

“Terhadap Putusan Praperadilan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tobelo, selaku penyidik sebenarnya kami merasa tidak puas namun karena Hukum Acaranya tidak memberikan celah untuk melakukan upaya hukum, maka sebagai penegak hukum kami menghormati dan menjalankan putusan tersebut. Oleh karena itu jalan yang bisa ditempuh adalah dengan menrbitkan SPRINDIK baru” tutup Kajari


Oleh : | 19 Mei 2021 Dibaca : 1314 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :