Baca Berita

KEPALA KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA UTARA MEMIMPIN DAN MEMBUKA RAPAT FORUM KOORDINASI PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KEPATUHAN TERKAIT BPJS KESEHATAN

Oleh : | 21 Mei 2021 | Dibaca : 1467 Pengunjung


Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara (Kajari Halut) Bapak Agus Wirawan Eko Saputro,S.H.,MH yang sekaligus juga sebagai Ketua Tim Forum Koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan terkait BPJS Kesehatan di tingkat Kabupaten Halmahera Utara membuka dan memimpin pertemuan Forum Koordinasi BPJS Kesehatan Kab. Halut secara daring menggunakan Zoom Meeting pada hari Jumat, 21 Mei 2021 pukul 09.30 WIT dengan Pembicara Kapala BPJS Cabang Ternate yang di moderatori Kabid dari BPJS Cabang Ternate, yang dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ternate, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Halmahera Utara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Utara, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Utara, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Kepala Bidang Perluasan, pengawasan dan pemeriksaan BPJS Kesehatan Cabang Ternate, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Halmahera Utara, Petugas pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan cabang Ternate dan Anggota Adhoc.

Tim Forum Koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan terkait BPJS Kesehatan di tingkat Kabupaten Halmahera Utara telah terbentuk sejak tanggal 17 Februari 2021 yang fokus membuat program kerja bersama untuk meminimalkan ketidakpatuhan perusahaan/pemberi kerja terhadap BPJS Kesehatan. Pertemuan ini bertujuan agar tersusun dan terlaksananya program dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pemberi kerja, seperti terkait karyawan yang belum didaftarkan, adanya data yang tidak sesuai dan tidak lengkap terkait besaran upah/gaji yang dilaporkan, pembayaran iuran yang menunggak, dsb. Permasalahan-permasalahan yang terjadi dilapangan akan dievaluasi, apabila ditemukan pemberi kerja yang bandel maka akan diberikan sanksi administratif hingga ditangani oleh Kejaksaan.

“Kejaksaan bersedia memberikan pendampingan hukum, penyuluhan hukum, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, pertimbangan hukum, penegakkan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara dalam melakukan pemulihan keuangan negara yang diperoleh dari pemenuhan kewajiban iuran perusahaan/pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan.” Tutur Kajari Halut.

Memiliki jaminan kesehatan merupakan suatu kebutuhan dan kewajiban yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Oleh karena itu pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sehingga pekerja dapat melaksanakan pekerjaan dengan tenang karena telah memiliki jaminan kesehatan.

Kajari menambahkan juga “Bahwa dalam jangka waktu dekat akan di lakukan sosialisasi terpadu untuk dilakukan inventarisir kelengkapan dan kebenaran data terkait kepatuhan perusahaan/pemberi kerja dengan realita di lapangan dan apabila apa pemberi kerja yang melanggar akan di kenakan sangsi sebagaimana ketentuan dalam UU No. 24 tahun 2011 dan PP no 86 tahun 2003”.

Diharapkan dengan adanya pertemuan ini tidak ada lagi pekerja yang tidak di jaminkan kesehatannya oleh pemberi kerja, dan tidak ada lagi manipulasi data yang dibuat oleh pemberi kerja kepada BPJS untuk mengurangi kewajiban iuran ke BPJS. Dalam penutupnya Kajari selaku Ketua Tim menyampaikan “Agar Tim yang merupakan gabungan dari berbagai instansi dengan tugas pokoknya masing masing dapat bersinergi secara harmonis dan bekerja secara sungguh-sungguh dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Halmahera Utara”.

 


Oleh : | 21 Mei 2021 Dibaca : 1467 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :