Baca Berita

Bimtek Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Oleh : | 14 Oktober 2020 | Dibaca : 1151 Pengunjung


Rabu, 14 Oktober 2020 Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif secara Virtual oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang dilaksanakan pada Sentra Pendidikan dan Pelatihan Wilayah I dan II Kejaksaan Republik Indonesia.

Adapun sebagai Narasumber dalam kegiatan ini ialah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Bpk. Dr. Fadil Jumhana, kemudian Bpk. Irdham, S.H., M.H., Bpk. Yudi Handono, S.H., M.H., dan Bpk. Fidik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H.

Kegiatan bimbingan teknis ini sebagai langkah sinkronisasi penanganan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif di wilayah kerja setiap Jaksa di seluruh Indonesia sehingga dapat menciptakan keadilan yang sesuai dalam masyarakat.

#BimTekJAMPidum #KeadilanRestoratif #KejariHalut #KejatiMalut #JAMPidum #KejaksaanRI


Oleh : | 14 Oktober 2020 Dibaca : 1151 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :