Baca Berita

Penyelesaian Perkara berdasarkan Restorative Justice

Oleh : | 29 Oktober 2020 | Dibaca : 879 Pengunjung


Selasa, 29 September 2020 upaya penghentian penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara melalui kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum telah disetujui dengan dikeluarkannya Surat Nomor : B-1311/Q.2/Eku.2/09/2020 dan Surat Nomor : B-1312/Q.2/Eku.2/09/2020 oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Perkara yang telah disetujui tersebut ialah Perkara Tersangka atas nama Yanis Kihi Kihi yang disangka telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana kepada Saksi Korban Hernonci Djurutuli dengan Jaksa Penuntut Umum atas nama Moch. Rafiq Siswanto, S.H., M.H.

Selanjutnya, perkara Tersangka atas nama Rahmat Mustari yang disangka telah melakukan Tindak Pidana Penghinaan melalui ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. Pasal 310 KUHPidana dan/atau 311 KUHPidana kepada Saksi Korban Muchlis Tapi Tapi dengan Jaksa Penuntut Umum atas nama Iskandar Muda Harahap, S.H.

Upaya penghentian penuntutan yang telah dilaksanan tersebut merupakan sebuah prestasi bagi Kejaksaan Negeri Halmahera Utara mengingat Upaya penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah yang pertama di Wilayah Timur Indonesia khususnya di Wilayah Maluku Utara.

Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

#ReatorativeJustice #WBK #WBBM #2020 #KejariHalut #KejatiMalut #KejaksaanRI


Oleh : | 29 Oktober 2020 Dibaca : 879 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :