Baca Berita

Penyelesaian Perkara berdasarkan Restorative Justice

Oleh : | 25 September 2020 | Dibaca : 4091 Pengunjung


Jumat, 25 September 2020 Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice.

Perkara Tersangka atas nama Rahmat Mustari yang disangka telah melakukan Tindak Pidana Penghinaan melalui ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. Pasal 310 KUHPidana dan/atau 311 KUHPidana kepada Saksi Korban Muchlis Tapi Tapi.

Selanjutnya Perkara Tersangka atas nama Yanis Kihi Kihi yang disangka telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana kepada Saksi Korban Hernonci Djurutuli.

Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

#ReatorativeJustice #WBK #WBBM #2020 #KejariHalut #KejatiMalut #KejaksaanRI


Oleh : | 25 September 2020 Dibaca : 4091 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :